KeIMMan
Mengenal Ortom IMM
Mengenal Ortom IMM
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah sebuah Organisasi Gerakan Mahasiswa Islam, sekaligus Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan. IMM berdiri secara lokal di Yogyakarta, tanggal 14 Maret 1964 M / 29 Syawal 1384 H dan Menasional Tahun 1965. Tujuan IMM adalah "mengusahakan terbentuknya Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia dalam rangka mencapai Tujuan Muhammadiyah".
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berazas Islam, adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
BAB II ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berazas Islam.
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah pena yang berlapis dengan tiga warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab serta dengan 5 sinar matahari.
BAB III TUJUAN DAN USAHA
Tujuan IMM adalah mengusahakan terwujudnya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat, dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat, terutama Mahasiswa.
BAB IV ORGANISASI
Keanggotaan
Anggota IMM terdiri dari:
Anggota Biasa, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
Anggota Luar Biasa, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
Anggota Kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM
Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri atas:
Komisariat, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu.
Cabang, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah kabupaten atau kota atau daerah tertentu.
Daerah, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Provinsi.
Pusat, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia.
Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V PIMPINAN
Pimpinan Komisariat
Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
Ketua umum Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
Pimpinan Cabang
Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan ketentuan yang diatur oleh pimpinan cabang.
Ketua umum Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.
Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Unsur Pembantu Pimpinan
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.
Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI MASA JABATAN
Pimpinan Komisariat
Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
BAB VII PERMUSYAWARATAN
Permusyawaratan terdiri dari :
MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang.
TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1(satu) tahun sekali.
MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang dilaksanakan apabila organisasi dihadapkan pada situasi kepemimpinan yang tidak mendukung untuk berlanjutnya kepemimpinan karena hal-hal yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan dengan disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 3/4 oleh pimpinan dibawahnya.
Keputusan
Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
Keputusan Muktamar danTanwir berlaku setelah disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ditanfidzkan oleh DPP IMM.
Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII KEUANGAN
Keuangan organisasi diperoleh dari:
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disahkan dalam forum Muktamar.
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar hanya dapat diubah dalam forum Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
BAB X PEMBUBARAN
Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
Setelah IMM dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.
BAB XII PENUTUP
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disahkan oleh forum Muktamar XVIII di Malang, Jawa Timur dan mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Ditetapkan di : Malang – Jawa Timur
Tanggal : 06 Agustus 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I WAKTU DAN LAMBANG
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah didirikan pada tanggal 29 syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964.
Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5. (lihat gambar)
Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman organisasi.
BAB II KEANGGOTAAN
Anggota Biasa
Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium dan sebelum usia 31 tahun.
Prosedur menjadi anggota biasa :
Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus perkaderan Darul Arqam Dasar (DAD).
Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah melalui Pimpinan Cabang.
Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat IMM.
Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis.
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah.
Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang IMM dan ditetapkan oleh DPD IMM.
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan.
Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM.
Hak dan Kewajiban
Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
Kewajiban anggota biasa adalah:
Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturanperaturan dan menjaga nama baik IMM.
Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
Membayar uang pangkal atau iuran yang besarnya disepakati pimpinan setempat.
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena:
Meninggal dunia
Permintaan sendiri dengan dibuktikan surat pernyataan.
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan;
Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
Permintaan sendiri dengan melampirkan surat pengunduran diri.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Komisariat
Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi, minimal melaksanakan kegiatan perkaderan.
Cabang
Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) komisariat yang telah disahkan.
Apabila poin 1 (satu) terpenuhi, maka dalam satu kabupaten atau kota dimungkinkan adanya lebih dari 1 (satu) cabang.
Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat.
Korkom adalah bagian pimpinan cabang yang bertugas membantu sebagian tugas pokok pimpinan cabang.
Masa jabatan korkom menyesuaikan dengan masa jabatan pimpinan cabang.
Cabang Luar Negeri
Cabang Luar Negeri Dibentuk dan di SK-Kan Oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Cabang di luar Negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang luar negeri ditentukan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Daerah
Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan.
Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah DPD sebelumnya dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang disahkan.
BAB IV PIMPINAN
Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
Syarat Umum
Telahmenjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
Tidak merangkap dengan pimpinan organisasi politik dan anggota organisasi politik.
Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya.
Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
Syarat Khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
Telah menjadi pimpinan daerah sekurang-kurangnya 1 periode.
Telah lulus perkaderan Darul Arqam Paripurna.
Batas usia sebelum 31 tahun.
Terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b
Syarat Khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah
Telah menjadi pimpinan cabang sekurang-kurangnya 1 periode
Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya.
Batas usia maksimal 28 Tahun.
Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan pasal 3 ayat 1b
Syarat Khusus bagi Pimpinan Cabang
Telah menjadi pimpinan komisariat sekurang-kurangnya 1 periode.
Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya.
Batas usia maksimal 26 Tahun
Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan pasal 3 ayat 1b
Syarat Khusus bagi Pimpinan Komisariat
Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibuktikan dengan syahadah.
Telah lulus perkaderan Darul Arqom Dasar.
Terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi.
Pemberhentian Pimpinan
Berhentinya pimpinan karena :
Berakhirnya status masa jabatan.
Berhalangan tetap.
Permintaan sendiri.
Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.
Pemberhentian Ketua Umum
Berhentinya ketua umum karena: (a) berakhirnya masa jabatan (b) Berhalangan tetap (c) Permintaan sendiri (d) Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.
Apabila ketua umum berhenti dalam kondisi huruf b,c dan d. maka diadakan rapat pleno diperluas yaitu melibatkan pimpinan setingkat dibawahnya yang diselenggarakan khusus untuk itu.
Rapat pleno dipeluas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diikuti oleh: pimpinan harian yang ketua umumnya mengundurkan diri dan melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan, kecuali pimpinan komisariat yang dapat mengadakan rapat pleno pimpinan dihadiri pimpinan setingkat diatasnya.
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh Ketua Umum terpilih dan formatur yang dipilih oleh forum Muktamar.
Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 14 (Empatbelas) orang Ketua bidang, 14 (Empatbelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang bendahara.
Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh Ketua Umum dan formatur yang dipilih oleh forum Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang bendahara umum, 13 (Tigabelas) orang ketua bidang, 13 (Tigabelas) orang ketua bidang, 13 (Tigabelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang wakil bendahara.
Pimpinan Cabang Luar Negeri
Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial Pimpinan cabang luar negeri ditentukan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Pimpinan Cabang Luar Negeri memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
Periodesasi Pimpinan Cabang Luar Negeri untuk masa jabatannya selama 2 (dua) tahun.
Pimpinan Komisariat
Pimpinan Komisariat disusun oleh Ketua Umum dan formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dipandang perlu.
Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang sekretaris umum, 1 (satu) orang bendahara umum, 13 (Tigabelas) orang ketua bidang, 13 (Tigabelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang wakil bendahara.
Dalam keadaan tertentu struktur Pimpinan Komisariat sekurangkurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Pimpinan Harian.
Unsur Pembantu Pimpinan
Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM.
Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Pedoman Organisasi.
Pemilihan Pimpinan
Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan mekanisme pemilihan ketua umum dan formatur, kecuali di tingkatan komisariat pemilihan pimpinan menggunakan mekanisme pemilihan formatur.
Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan masingmasing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan.
Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.
Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus memenuhi syarat-syarat sesusai dengan ketentuan.
BAB V PERMUSYAWARATAN
Muktamar
Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
Muktamar dihadiri oleh :
Peserta
Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang.
Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara, peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat.
Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan dalam forum Tanwir.
Acara Pokok Muktamar:
Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
Organisasi.
Keuangan.
Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir.
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja.
Pemilihan Ketua umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
Rekomendasi.
Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan.
Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah seIndonesia.
Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Tanwir
Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
Tanwir dihadiri oleh :
a. Peserta
Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat.
Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
b. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat.
Acara Pokok Tanwir :
Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar.
Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
Menetapkan calon tuan rumah Muktamar.
Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah seIndonesia.
Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah.
Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta
Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah.
Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang.
Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Provinsi.
Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat.
Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah.
Acara Pokok Musyawarah Daerah:
a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah.
Organisasi.
Keuangan.
Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
b. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah.
d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah.
e. Rekomendasi.
Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah.
Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda.
Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.
Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing.
Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya.
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta
Pimpinan Harian Cabang
Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang.
Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
b. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten.
Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat.
Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang.
Acara Pokok Musyawarah Cabang:
Laporan Pimpinan Cabang tentang :
Kebijakan Pimpinan Cabang.
Organisasi.
Keuangan.
Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
Penyusunan program IMM periode berikutnya.
Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang.
Rekomendasi.
Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab.
Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab.
Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan.
Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah.
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.
Musyawarah Komisariat
Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat.
Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :
Peserta
Pimpinan Harian Komisariat.
Seluruh Anggota Komisariat
Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang.
Peninjau; Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat.
Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat.
Acara Pokok Musyawarah Komisariat :
Laporan Pimpinan Komisariat tentang :
Kebijakan Pimpinan Komisariat.
Organisasi.
Keuangan.
Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
Penyusunan program IMM periode berikutnya.
Pemilihan Formatur Pimpinan Komisariat.
Musyawarah Formatur untuk menentukan Ketua Umum dan menyusun Pimpinan.
Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat.
Rekomendasi.
Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom.
Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan.
Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah.
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya.
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa, disingkat Musylub dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan yang terkait.
Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman kepemimpinan selama 6 bulan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah serta 3 bulan Untuk Pimpinan Cabang dan tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Harian.
Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, susunan acara, dan peserta Musyawarah Luar Biasa, sama dengan ketentuan musyawarah tiap jenjang pimpinan.
Tanggung jawab Musylub bisa dilakuakn oleh jenjang kepemimpinan di atasnya apabila tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Harian terpilih pada musyawarah sebelumnya.
Masa Jabatan
Masa jabatan Pimpinan disesuaikan dengan Anggaran Dasar BAB 6 (Enam) pasal 17 (Tujuh belas).
Pimpinan akan di caretaker apabila melebihi masa jabatannya selebih-lebihya 4 bulan.
Keputusan Musyawarah
Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung.
Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan.
Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau
Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
BAB VI LAPORAN
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus.
Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.
BAB VII KEUANGAN
Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masingmasing.
Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
50% untuk Pimpinan Komisariat.
25% untuk Pimpinan Cabang.
15% untuk Dewan Pimpinan Daerah.
10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
Tim verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen.
Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
BAB VIII Peraturan Khusus dan Pedoman Kerja
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.
BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh forum Muktamar dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.
BAB X KETENTUAN LAIN
Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI PENUTUP
Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disahkan oleh forum Muktamar XVIII di Malang – Jawa Timur dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sumber: Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, https://immsurabaya.or.id/ad-art/
Enam Penegasan IMM atau juga yang sering disebut sebagai Deklarasi Kottabarat, adalah deklarasi penegasan IMM yang dilakukan saat Muktamar (Munas) I IMM tahun 1965 di Kottabarat, Surakarta. Berikut ini adalah isi dari Enam Penegasan IMM ;
Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam.
Menegaskan bahwa Kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM.
Menegaskan bahwa Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator dan dinamisator).
Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara.
Menegaskan bahwa Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah.
Menegaskan bahwa amal IMM adalah lillahita’ala dan senantiasa diabadikan untuk kepentingan rakyat.
Identitas IMM diputuskan dalam Tanwir (Konpernas) IV IMM tahun 1970 di Magelang. Berikut ini adalah isi dari Identitas IMM ;
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Sesuai dengan gerakan Muhammadiyah, maka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memantapkan gerakan dakwah di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
Setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah harus mampu memadukan kemampuan ilmiah dan akidahnya.
Oleh karena itu setiap anggota harus tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmunya untuk menyatalaksanakan ketakwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
Profil Kader Ikatan, diputuskan dalam acara Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) yang diadakan oleh DPP Sementara IMM tanggal 26 - 28 Desember 1986 di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta. Semiloknas tersebut, mengambil tema "Memantapkan peran IMM sebagai Kader Bangsa dan Kader Umat". Acara ini merupakan acara besar pertama kali yang diadakan oleh DPP IMM pasca terjadi kevakuman selama kurun waktu 10 tahun. Berikut ini adalah isi dari Profil Kader Ikatan ;
Memiliki keyakinan dan sikap keagamaan yang tinggi agar keberadaan Ikatan di masa yang akan datang mampu memberi warna masyarakat yang mulai meninggakan nilai-nilai agamawi.
Memiliki wawasan dan kecakapan memimpin, karena keberadaan kader ikatan bagaimanapun merupakan potensi kepemimpinan umat dan kepemimpinan bangsa.
Memiliki kecendikiawanan, mengingat spesialisasi dan profesionalisasi mempersempit cakrawala berpikir dalam sub bidang kehidupan yang sempit.
Memiliki wawasan dan ketrampilan berkomunikasi, mengingat bahwa masa yang akan datang industri informasi akan mendominasi sistem budaya kita. Hal ini juga inhern dengan watak Islam yang dalam keadaan apapun juga selalu siap Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai esensi dari komunikasi Islamisasi.
Nilai Dasar Ikatan, diputuskan dalam Muktamar VII IMM tahun 1992 di Purwokerto, Jawa Tengah. Berikut ini adalah isi dari Nilai Dasar Ikatan
IMM adalah gerakan mahasiswa yang bergerak tiga bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
Segala bentuk gerakan IMM tetap berlandaskan pada agama Islam yang hanif dan berkarakter rahmat bagi sekalian alam.
Segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan kemungkaran adalah lawan besar gerakan IMM perlawanan terhadapnya adalah kewajiban setiap kader IMM.
Sebagai gerakan mahasiswa yang berdasarkan Islam dan berangkat individu-individu mukmin, maka kesadaran melakukan syariat Islam adalah suatu kewajiban dan sekaligus mempunyai tanggungjawab untuk mendakwahkan kebenaran di tengah masyarakat.
Kader IMM merupakan inti masyarakat utama, yang selalu menyebarkan cita-cita kemerdekaan, kemulian dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan semangat pembebasan dan pencerahan yang dilakukan Nabiyullah Muhammad SAW.
Bidang ORGANISASI
Memformulasikan arah dan kebijakan organisasi serta membangun kualitas organisasi di atas landasan moralitas guna mewujudkan organisasi yang sehat, dinamis dan berwibawa.
Bidang KADER
Memformulasikan arah dan kebijakan perkaderan Ikatan serta pengembangan potensi kader guna mewujudkan kualifikasi kader yang bermutu, kualitas unggul dan ilmiah disegala sektor.
Bidang RISET DAN PENGEMBANGAN KEILMUAN
Membangun tradisi intelektual di atas landasan etika dan moril berbasis keilmiahan, guna mewujudkan insan intelektual yang sarat nilai yang berkemajuan.
Bidang HIKMAH, Politik dan Kebijakan Publik
Mengoptimalkan peran ekonomi politik ikatan guna mewujudkan tatanan demokrasi, sosial dan religius (demsosrel).
Bidang SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Membangun komunikasi dan gerakan sosial guna mewujudkan sosial ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat yang berkemajuan.
Bidang EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN
Membangun konsep ekonomi kerakyatan berbasis Islam guna mewujudkan pembangunan sosial ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Bidang IMMAWATI
Memantapkan arah dan konsep, fungsi dan peran Immawati sebagai public service, serta membangun basis gerakan perempuan yang selaras dengan persoalan rakyat.
Bidang TABLIGH DAN KAJIAN KEISLAMAN,
Memformulasikan gerakan dakwah Islam berbasis konstruk Al-Qur’an dan Sunnah yang bernuansa pencerahan dan penyadaran segala lini kehidupan sebagai basis gerakan dakwah IMM.
Bidang MEDIA DAN KOMUNIKASI
Membangun konsep media komunikasi serta memberi arus utama informasi internal dan eksternal secara jujur, cerdas dan objektif kepada publik.
Bidang SENI, BUDAYA DAN OLAHRAGA
Memantapkan konsep dan peran dalam seni,budaya dengan etika dan moril, guna mempertahankan gerakan dak’wah.
Bidang LINGKUNGAN HIDUP
Membangun konsep serta gerakan advokasi mengenai persoalan serta isu Lingkungan Hidup Nasional maupun Internasional
Bidang KESEHATAN
Merumuskan dan Memformulasikan gerakan, advokasi dan penangan persoalan mengenai keselamatan hidup orang banyak, guna mencapai tujuan IMM dalam menjawab keselamtan, kesehatan masyrakat yang bermartabat.
Sumber: Bidang-bidang, https://immsurabaya.or.id/bidang-bidang/
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada di kampus-kampus baik PTM maupun non PTM, menjadikan IMM sebagai organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis Muhmmadiyah masa depan. Posisi ini meniscayakan IMM untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan secara intensif dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan banyaknya tantangan yang dihadapi umat kini dan masa depan.
Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda bangsa Indonesia tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan, dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun konsekuensi interaksi antar bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor diantaranya; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan sebagainya. Keniscayaan ini menjadi sangat vital karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Karena itu IMM perlu segera melakukan antisipasi dan perencanaan strategis yang tepat dalam memainkan perannya untuk pemenangan masa depan.
B. Pengertian
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar. Didalamnya merupakan rangkaian kebijakan dan program yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pola Dasar Kebijakan, adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program), sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar, yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap yang akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
Kebijakan IMM Periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
Pelaksanaan Kebijakan dan Program adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM, yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program IMM. Sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.
D. Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kaidah Organisasi Otonom Muhammadiyah.
Keputusan dan Program Muhammadiyah.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
E. Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, Kebijakan IMM Periode Muktamar, dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program. Serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan, dan Sistematika.
BAB II : Pola Dasar Kebijakan memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan, serta Modal Dasar dan Faktor Dominan.
BAB III : Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
BAB IV : Kebijakan IMM Periode Muktamar memaparkan tentang sasaran Program, Prioritas, dan Uraian.
BAB V : Memuat tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Program yang memaparkan tentang Prinsip Pengorganisasian Program serta Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di tingkat Daerah, Cabang dan Komisariat.
BAB VI : Penutup.
BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN
A. Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM. Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.
B. Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
C. Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
Prinsip Tujuan
Ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan itu sendiri.
Prinsip Kekaderan
Ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki trikopetensi (spiritualitas, humanitas dan intelektualitas)
Prinsip Dakwah
Ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
Prinsip Kebersamaan
Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan “kerja tim” bagi program kerja Ikatan.
Prinsip Keseimbangan
Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
Prinsip Relevansi
Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
Prinsip Kesinambungan
Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
Prinsip Kemajuan atau Progresifitas
Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
Prinsip independensi
Segala bentuk aktifiatas IMM tidak berafiliansi dengan partai politik manapun serta tidak berpolitik praktis
D. Sasaran Kebijakan IMM
1. Sasaran Personal
Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Untuk itu, pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
a. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program, keahlian dan pilihan kerjanya.
b. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
c. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.
Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
a. Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim kaffah dalam seluruh tindakannya.
b. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
c. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
d. Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.
2. Sasaran Institusional
Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a. Terbinanya mental pimpinan dan mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan yang baik.
b. Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian yang baik.
c. Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan yang baik.
Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a. Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b. Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan gerakan Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e. Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.
E. Modal Dasar dan Faktor Dominan
1. Modal Dasar
Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi. Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :
a. Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c. Karakteristik umum mahasiswa sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.
2. Faktor-Faktor Dominan
a. Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Tersebarnya alumni dan jaringan IMM baik secara personal maupun institusional di dalam tubuh persyarikatan maupun di luar persyarikatan.
c. Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya baik yang berada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi lainnya.
d. Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah yang tidak mengikat.
BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG
Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang meliputi 5 (lima) periode Muktamar (Muktamar XIV s.d. XVIII), sebagai upaya mengarahkan dan melaksanakan pembinaan kader dalam pengertian seluas-luasnya menuju tercapainya tujuan IMM.
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.
Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabilitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat serta bangsa yang tidak memiliki kapabilitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial-intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. IMM sebagai Social Movement dapat memainkan peran strategisnya dalam arena kehidupan global. Diharapkan tingkat kemampuan IMM mampu memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.
Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.
Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan dan programnya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.
Maka disusunlah pola umum kebijakan jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 10 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.
B. Arah Kebijakan Jangka Panjang
Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Program jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
Program IMM jangka panjang ditetapkan selama 5 (lima) kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui kebijakan per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XIV sampai Muktamar XVIII. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka mencapai sasaran program jangka panjang.
Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.
C. Sasaran Kebijakan
1. Sasaran Utama
Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan IMM
Rumusan program jangka panjang yang dimaksud merupakan strategi pembinaan dan tahapan secara sistematis yang diantaranya meliputi; konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, perluasan dan ekspansi organisasi, distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.
Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar:
a. Periode Muktamar XIV
Diarahkan pada penguatan konsolidasi struktur dan ekspansi gerakan guna memperkuat jaringan organisasi, serta penguatan kemampuan organisasi menjadi institusi organik, yaitu institusi yang berperan aktif dalam merespon kondisi sosial masyarakat. Langkah ini didorong melalui penguatan institusi dan percepatan transformasi nilai berdasar identitas IMM, perbaikan manajemen, penguatan kapasitas gerakan serta restrukturisasi untuk mendukung gerakan berkesinambungan.
b. Periode Muktamar XV
Diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan, kemandirian kader dan organisasi. Langkah ini ditempuh guna mempersiapkan kader-kader berkualitas serta pemantapan struktur-struktur yang menjadi ujung tombak gerakan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian bangsa. Pemantapan ini terfokus pada penguatan manajemen gerakan terutama di tingkat akar rumput. Posisi IMM yang merupakan “middle structure” dalam masyarakat menjadi bagian penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Fase ini menempatkan IMM sebagai lokomotif pendorong bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk secara mandiri membuka akses atas hak-haknya.
c. Periode Muktamar XVI
Diarahkan pada penguatan peran IMM dalam dinamika perkembangan persyarikatan dan kehidupan bernegara, sehingga IMM dapat menjadi organisasi yang mantap dalam mendorong perubahan kebijakan publik di tiap lini bersama kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
d. Periode Muktamar XVII
Era keemasan setengah abad IMM dengan indikator: soliditas organisasi yang kokoh, dengan Integrasi peran IMM terhadap isu-isu yang berkaitan dengan “krisis eksistensi manusia”. Pada periode ini diprediksikan terjadinya perubahan besar atas kondisi di dunia yang mempengaruhi eksistensi manusia. Peran IMM adalah melakukan penguatan nilai dan mendorong kebijakan yang berbasis pada isu krisis, serta membuka jaringan lebih luas ke dunia internasional.
e. Periode Muktamar XVIII
Melakukan transformasi kader ke berbagai lini secara sistemik, dengan memperteguh Gerakan IMM pada isu-isu keilmuan dan teknologi sehingga IMM menjadi bagian dunia yang lebih luas dari gerakan pemuda internasional dan memberikan kontribusi ide untuk perubahan di tingkat global.
2. Sasaran Khusus
Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan kebijakan bidang adalah:
a. Bidang Organisasi
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
b. Bidang Kader
Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan sosial masyarakat.
c. Bidang keilmuan
Diarahkan pada penguatan basis metodologi kader dan kultur keilmuan di semua lini.
d. Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Diarahkan pada terciptanya media komunitas yang mumpuni, meningkatnya bargaining position dengan media dan menjadikan teknologi sebagai bagian integral dari pengembangan IMM.
e. Bidang Hikmah
Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
Diarahkan untuk menjadikan institusi IMM mampu melakukan penguatan-penguatan di masyarakat untuk terciptanya kemandirian.
g. Bidang Sosial dan Ekonomi
Diarahkan pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan kemandiran organisasi secara ekonomi.
h. Bidang Immawati
Diarahkan pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumber daya putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama. Peran-peran ini berbasis pada paradigma adil gender.
i. Bidang Dakwah
Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XIV
A. Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas kebijakan periode Muktamar XIV dititkberatkan kepada penguatan basis institusi dan kader yang dapat memberikan manfaat nyata di tengah-tengah masyarakat, dengan melakukan agenda-agenda strategis mengenai isu-isu kontemporer, yang memberikan imbas langsung kepada masyarakat dalam usaha mencapai kehidupan masyarakat yang utama.
B. Uraian Kebijakan Program
1. Bidang Organisasi
a. Menciptakan mekanisme kontrol dan keamanan organisasi.
b. Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi.
c. Mengawal tertib organisasi.
d. Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi.
e. Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
2. Bidang Kader
a. Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b. Mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke cabang di semua daerah.
c. Paradigma perkaderan diarahkan kepada paradigma perkaderan berbasis realitas dan sensitif gender.
3. Bidang Hikmah
a. Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional.
b. Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c. Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d. Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e. Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada kapasitas analisis dan strategi sosial-politik.
4. Bidang Keilmuan
a. Mendorong terciptanya kantong-kantong intelektual kader.
b. Menguatkan kapasitas dan memperkaya metodologi kader.
c. Mendorong terciptanya kantong-kantong integrasi antara disiplin ilmu akademis dengan gerakan IMM.
5. Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
a. Menciptakan media komunitas yang mumpuni.
b. Melakukan bargaining power dengan media lainnya.
c. Menciptakan kultur menulis di IMM.
d. Menciptakan kultur penggunakan teknologi mutakhir dalam gerakan IMM, dalam hal ini termasuk peningkatan kapasitas kader terhadap teknologi.
e. Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni dan efektif.
6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan hidup
a. Mendorong terbentuknya lembaga berkelanjutan di bidang pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
b. Menguatkan kapasitas analisis dan gerakan kader dalam pemberdayaan masyarakat.
c. Membuat konsep fokus pemberdayaan IMM untuk masyarakat dan lingkungan hidup.
d. Membuat konsep untuk mendorong masyarakat agar melestarikan lingkungan hidup.
7. Bidang Sosial Ekonomi
a. Menguatkan serta mengembangkan Badan Usaha Milik Ikatan menjadi lembaga berkelanjutan dengan pengelolaan profesional.
b. Menjalin kemitraan ikatan dengan lembaga-lembaga pemerintahan dalam hal sosial ekonomi.
8. Bidang IMMawati
Implementasi Grand Design IMMawati yang disahkan Tanwir IMM 2009.
Melakukan pengarusutamaan gender di tubuh internal IMM.
Melakukan respon terhadap isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigma adil gender.
Menciptakan database kader yang baik dan mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati ke ortom lainnya.
Penguatan IMMawati.
9. Bidang Dakwah
a. merevitalisasikan gerakan dahwah jamaah sesuai dengan kearifan lokal.
b. pemetaan potensi kader da’i terhadap tuntunan pergumalan dakwah kampus.
c. mendayagunakan masjid sebagai basis gerakan dakwah.
d. mendorong terjadinya gerakan tajdid di seluruh kampus.
e. membentuk laboraturium dai ikatan.
10. Bidang Seni Budaya dan Olahraga
a. menciptakan wadah untuk mengaplikasikan bakat dan seni.
b. mampu menampung bakat dan potensi kader ikatan.
c. merespon dan memfilter budaya asing yang masuk ketanah air.
BAB V
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Startegi pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)
Kebijakan Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM.
Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktifitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
Merupakan sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau capaian yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga akan melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan signifikan.
A. Prinsip Pengorganisasian Program
Program IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut:
Program IMM hasil Muktamar XIV merupakan program nasional yang menjadi acuan umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
Menentukan prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program dalam bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaannya dalam periode ini.
Menentukan atau memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan dalam bagi IMM.
Perlu mekanisme baku mengenai program kerjasama, sehingga program ini selain terintegrasi dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
Dalam melaksanakan program dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih teratur dan tersistem mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan baik. Terutama adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan disetiap tingkatan pimpinan IMM.
Pelaksanaan program sangat memerlukan dana, selain sumberdaya dan infrastruktur lainnya, karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaanya. Karena permasalahan klasik selama ini dari pusat sampai komisariat adalah sumber dana yang terbatas sedangkan alokasi cukup banyak.
B. Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
Rumusan program IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di daerah yang bersangkutan.
Pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grass root.
Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
C. Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
Rumusan program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
Pimpinan Cabang bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di cabang sesuai denga mekanisme organisasi.
Program tingkat cabang disusun dengan mengacu program nasional dan daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat Kota atau Kabupaten yang bersangkutan.
Pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta kader yang tangguh dan militan.
Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
D. Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
Rumusan program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah serta cabang di masing-masing komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat
Pimpinan komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di komisariat sesuai denga mekanisme organisasi
Program tingkat komisariat disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah dan cabang IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang bersangkutan.
Pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader.
Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
BAB VI
PENUTUP
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini akan mendukung percepatan dinamika organisasi mendekati tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.